By: Asep Dudu D, Maya A, Lia N Pengelolaan peserta didik menduduki tempat yang terpenting, karena sentral layanan pendidikan di sekolah ada pada peserta didik. Pengelolaan peserta didik adalah usaha pengaturan terhadap peserta didik mulai dari peserta didik masuk sekolah sampai dengan lulus dari sekolah. Dasar hukum pengelolaan peserta didik, secara hierarkis adalah Pembukaan Undang – undang Dasar 1945 aline keempat yang mengamanatkan mencerdaskan kehidupan bangsa, Batang tubuh Undang – undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 sampai ayat 5, serta Undang – undang No. 20 tahun tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tujuan umum pengelolaan peserta didik adalah mengatur kegiatan peserta didik agar kegiatan – kegiatan tersebut menunjang proses belajar mengajar di sekolah, dan Fungsi pengelolaan peserta didik adalah sebagai wahana bagi peserta didik untuk mengembangkan diri seoptimal mungkin, baik yang berkenaan dengan segi individualitasnya, sosial, aspirasinya, segi kebutuhan, da...
Komentar
Posting Komentar