RSBI Dihapus, Pendidikan Berkualitas Semakin Murah?
VIVAnews - Polemik penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) telah berakhir. Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal (UU Sisdiknas) yang menjadi dasar pelaksanaan RSBI. "Menyatakan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, saat membacakan putusan sidang uji materi di Gedung MK, Jakarta, Selasa 8 Januari 2013. Menurut Hakim Konstitusi, Akil Mochtar, dengan dibatalkannya pasal tersebut, maka RSBI harus dibubarkan. "RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah biasa. Pungutan yang sebelumnya ada di RSBI juga harus dibatalkan," kata Akil saat memutuskan perkara yang diajukan oleh Komite Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) ini. Mahkamah menilai RSBI membuka potensi lahirnya di